Minggu, 17 Maret 2013

pengklaiman Budaya Indonesia oleh negara lain

 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Negara Malaysia dan Indonesia merupakan dua Negara tetangga yang berada dalam satu rumpun yakni rumpun melayu. Hal ini menyebabkan kedua negara ini memiliki jenis kebudayaan yang hampir sama. Salah satunya adalah tari japin Melayu.

Namun demikian Indonesia adalah sebuah Negara yang memiliki keragaman suku yang dapat memunculkan berbagai jenis kebudayaan yang cukup berbeda dari daerah satu dengan daerah yang lainnya. Perbedaan itu dapat dilihat dari ragam bentuk pakaian daerah Sumatera dan Kalimantan yang banyak menggunakan variasi baju kurung, sedangkan daerah Jawa menggunakan kebaya, dan di Sulawesi menggunakan baju bodo.

Keberagaman ini juga memungkinkan Indonesia memiliki ragam seni budaya daerah yang dapat digunakan sebagai  icon atau simbol untuk mengenalkan objek pariwisata  Indonesia ke dunia Internasional. Dengan adanya program pemerintah “Visit Indonesia Year”  yang mempromosikan objek pariwisata Indonesia ke dunia Internasional, maka seni budaya digunakan sebagai gambaran pariwisata  Indonesia. Namun pada tahun 2000, Indonesia dikejutkan dengan adanya berita bahwa Malaysia memperkenalkan batik sebagai barang buatan asli Malaysia ke Mancanegara. Namun tidak hanya batik, banyak kekhasan Indonesia seperti naskah kuno dari Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, rendang, lagu Rasa Sayange, tari Reog, lagu Soleram, lagu Injit-injit Semut, Gamelan, tari Kuda Lumping, lagu Kakak Tua, tari Piring, lagu Anak Kambing Saya, motif batik perang, badik tumbuk lada, musik Indang Sungai Ganinggiang, kain ulos, alat musik angklung, lagu Jali-jali juga mengalami hal yang sama. Dan baru-baru ini Malaysia mengklaim tari Tor tor sebagai salah satu budaya yang berasal dari Malaysia. Hal ini sangat menarik perhatian penulis untuk menganalisis faktor-faktor bagaimana bangsa Indonesia menanggulangi pengambil-alihan budaya yang dilakukan oleh Malaysia.

Kekayaan budaya Indonesia adalah sebuah warisan besar yang harus kita jaga. Sebagaimana telah dijelaskan dalam wawasan nusantara, bahwa kebudayaan bangsa merupakan bagian dari wawasan nusantara. Adanya berbagai permasalahan yang dipicu oleh proses globalisasi tersebut dapat menjadi ancaman bagi kebudayaan suatu bangsa. Seperti kasus yang telah kami paparkan di atas, yakni klaim budaya Indonesia oleh Malaysia. Beberapa kebudayaan Indonesia diakui oleh Malaysia sebagai kebudayaan asli mereka. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan saja demikian. Peristiwa ini merupakan suatu ancaman bagi bangsa Indonesia dan harus segera diselesaikan. Disinilah ketahanan nasional kita diuji dan harus mampu mewujudkan tujuannya untuk menjaga, mempertahankan, dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

1.2  RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang permasalahan di atas maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :

ü   Apakah yang menyebabkan budaya di Indonesia terkesan mudah di klaim oleh  Malaysia ?
ü   Bagaimanakah peran generasi muda Indonesia dalam menanggapi pengklaiman Malaysia terhadap budaya Indonesia ?



1.3  TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

ü   Mengetahui penyebab budaya di Indonesia terkesan mudah di klaim oleh Malaysia.
ü   Mengetahui sepak terjang generasi muda dalam memainkan perannya dalam menanggapi pengklaiman terhadap budaya Indonesia

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 PENGERTIAN BUDAYA

Budaya. Bicara tentang budaya banyak hal yang harus kita kupas secara tuntas karena budaya memiliki pembahasan yang sangat luas. Apalagi dengan Indonesia yang bernotabene banyak suku sehingga kebudayaan pun tak kalah beragaam.

Jika kita katakan budaya kepada seorang yang awam pasti dalam pikirannya akan muncul bahwa budaya adalah kesenian. Tak lebih tak kurang. Namun perlu diketahui bahwa kebudayaan tidak hanya berkisar antara kesenian dan kesenian saja, banyak hal yang dapat menjadi budaya yang dapat pula menjadi tanda pengenal suatu daerah.

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.

Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis.

Adapun pendapat para ahli mengenai kebudayaan adalah sebagai berikut :


ü  Prof. Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan dari sistem gagasan, sistem tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan cara belajar. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”

ü  Ki Hajar Dewantoro
Kebudayaan adalah keseluruhan dari hasil cipta, rasa, dan karsa manusia dalam kehidupan masyarakat. Di dalamnya mengandung nilai-nilai intelektual, moral, etika, dan estetika. kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional.

ü E. B. Tylor
Kebudayaan adalah sebuah sistem yang kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan (religi), hukum, adat-istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.


2.2 KEBUDAYAAN INDONESIA
Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:

Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.

Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda. Berikut ini beberapa kebudayaan Indonesia berdasarkan jenisnya

ü  Rumah Adat
Rumah adat merupakan bangunan berasitektur kedaerahan yang dapat menjadi ciri khas suatu daerah. Di Indonesia sendiri memiliki beragam rumah adat, diantaranya adalah :

·         Aceh ( rumoh Aceh, Rumoh Krong Bade )
·         Sumatera Utara ( Rumah Balai Batak Toba, Rumah Bolon )
·         Nias ( Omo Sebua )
·         Sumatera Barat ( Rumah Gadang )
·         Mentawai ( Uma )
·         Riau ( Selaso Jatuh Kembar, Lontiok )
·         Kepulauan Riau ( Rumah Belah Bubung )
·         Jambi ( Rumah Panggung, Rumah Betiang )


ü  Tarian
Tarian Indonesia mencerminkan kekayaan dan keanekaragaman suku bangsa dan budaya Indonesia. Terdapat lebih dari 700 suku bangsa di Indonesia. Bahkan di Indonesia  sendiri terdapat lebih dari 3000 tarian asli Indonesia. Tradisi kuno tarian dan drama dilestarikan di berbagai sanggar dan sekolah seni tari yang dilindungi oleh pihak keraton atau akademi seni yang dijalankan pemerintah. Berikut adalah beberapa contoh  tarian Indonesia yang masih eksis di blantika budaya Indonesia :
·         Tari Jaipong ( Jawa )
·         Tari pendet ( Bali )
·         Tari piring ( sumatera Barat )
ü   Lagu
Lagu daerah atau musik daerah atau lagu kedaerahan, adalah lagu atau musik yang berasal dari suatu daerah tertentu dan menjadi populer dinyanyikan baik oleh rakyat daerah tersebut maupun rakyat lainnya. Pada umumnya pencipta lagu daerah ini tidak diketahui lagi alias noname. Lagu kedaerahan mirip dengan lagu kebangsaan, namun statusnya hanya bersifat kedaerahan saja. Lagu kedaerahan biasanya memiliki lirik sesuai dengan bahasa daerahnya masing-masing seperti Manuk Dadali dari Jawa Barat dan Rasa Sayange dari Maluku.
ü   Alat Musik
Alat music di Indonesia juga tidak kalah beragamnya, di mulai dari alat music petik sampai alat music tiup. Sungguh kekayaan intelektual milik budaya Indonesia yang tak ternilai harganya. Namun dilain pihak banyak pula yang tidak mengetahui bahkan sama sekali belum pernah mendengar alat musik tradisional tersebut dimainkan, sehingga di tengah derasnya industri musik modern alat musik tradisional ini semakin terpinggirkan. Berikut adalah beberapa sampel yang dapat diambil dari begitu beragamnya alat music di Indonesia, yaitu :
·         Kulintang ( Sulawesi Utara )
·         Rebana ( Jawa )
·         Sasando ( Nusa Tenggara Timur )



ü  Pakaian Adat
Pakaian adat daerah satu dengan daerah lainnya juga berbeda beda. Setiap daerah memiliki ciri khas tersendiri. Aceh misalnya. Aceh mempunyai pakaian adat ulee balang, sedangkan Jawa memiliki pakaian adat seperti: blangkon, kebaya, dan masih banyak lagi pakaian adat Indonesia yang harus kita ketahui.
2.3 PENGKLAIMAN BUDAYA INDONESIA OLEH MALAYSIA.
2.3.1. Daftar Budaya Indonesia yang Diklaim oleh Negara Lain.
Semangat para pemuda kala memperjuangkan persatuan Indonesia,kini tak lagi sama. Jika dahulu musuh utama adalah penjajah (Belanda dan Jepang) ,sekarang tinggal menjaga apa yang sudah diperjuangkan dulu. Namun yang perlu digarisbawahi adalah mempertahankan sesuatu itu lebih sulit daripada memperolehnya. Pengklaiman Malaysia akan tari pendet  yang merupakan salah satu budaya Indonesia itu merupakan salah satu bukti, perjuangan mempertahankan warisan leluhur yang masih kental akan pesan moral tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Memang, Indonesia sangat kaya akan budaya, fakta ini tidak bisa disangkal lagi oleh siapapun. Namun dibalik kekayaan tersebut justru Pemerintah dan bangsa Indonesia sangat lemah mematenkan apa yang seharusnya menjadi hak bangsa Indonesia. Banyak kebudayaan Indonesia yang seharusnya dipatenkan sebagai warisan bangsa Indonesia tanpa disadari “dicuri” satu persatu oleh bangsa lain.
Bahkan akhir akhir ini Bangsa Indonesia kembali dikagetkan dengan klaim Malaysia atas tari tor tor. Dari data yang dikumpul, setidaknya terdapat 32 daftar artefak budaya Indonesia yang di klaim bangsa lain. Tidak hanya Malaysia yang mencuri budaya dari Indonesia, tetapi banyak Negara lain yang berprilaku sama dengan Malaysia, seperti Belanda, Jepang, Inggris dan Prancis. Adapun budaya yang di ambil oleh 5 negara ini yaitu sebagai berikut:
·         Batik dari Jawa oleh Adidas
·         Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
·         Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
·         Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
·          Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·          Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
·         Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
·         Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·          Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
·         Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
·         Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
·         Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
·         Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
·         Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
·         Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
·         Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
·         Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
·         Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
·         Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
·         Kain Ulos oleh Malaysia
·         Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
·         Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
·         Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia

2.3.2 Penyebab Terjadinya Pengklaiman Budaya.
Adapun penyebab terjadinya pengklaiman terhadap budaya Indonesia adalah sebagai berikut :

·         Faktor perkembangan masyarakat Indonesia yang notabene pembentuk ras melayu     (jawa,minang,bugis,mandailing) yang awalnya berasal dari Indonesia lalu berimigrasi ke malaysia yang sebelumnya membawa kebudayaan asli indonesia lalu mengenalkannya ke khalayak di seluruh kawasan negara malaysia.
·         Kebudayaan tradisional yang notabene telah berabad - abad ada dan tidak adanya saksi hidup pencipta kebudayaan tersebut (ex : lagu daerah memang tanpa pencipta).
·         Malaysia merupakan negeri yang sedang mencari jati diri budayanya.
·         Alasan serumpun dan seiman (muslim).
·         Indonesia baru bertindak setelah diklaim sehingga membuat Malaysia keenakan mengklaim budaya Indonesia.
·         Budayawan kita yang kurang mengerti akan kebudayaan sendiri , namun budayawan malaysia mengerti dan paham akan seluk beluk kebudayaan negara indonesia (khususnya melayu).
·         Kesadaran generasi muda yang kurang akan pentingnya budaya.
·         Sebagian besar masyarakat Indonesia belum menjadikan rasa ingin menjaga dan ingin melestarikan kebudayaanya sebagai suatu kebutuhan.
·         Perpindahan penduduk menyebabkan budaya kita diakui oleh negara lain.
·         Pemerintah kurang perhatian terhadap kekayaan budaya nasional.








2.3.3 Peran Pemuda dalam Menanggapi Pengklaiman Budaya Indonesia.

Budaya Indonesia yang berbagai macam sangatlah menarik perhatian jutaan pasang mata warga dunia. Menarik mungkin jika kita cermati mengenai budaya bangsa Indonesia yang beragam ini,karena entah mengapa warga indonesia yang seharusnya menjaga agar budaya mereka tetap lestari malahan bersikap tak acuh sehingga budaya tersebut mudah luntur. Lihat saja warga asli Indonesia yang jika ditanya mengenai Bika Ambon sudah pasti yang ada di fikiran mereka bahwa makanan khas Indonesia tersebut berasal dari kota Ambon yang sebenarnya berasal dari kota Medan,Sumatra Utara.
Hal inilah yang sering membuat hati teriris,mengaku warga negara asli Indonesia, namun tidak tahu apa – apa mengenai budayanya padahal disisi lain Negara lain sedang gencar – gencarnya mendaftarkan budaya mereka ke dalam situs peninggalan budaya negara UNESCO. Dari masalah yang terpapar maka boleh disebut jalan keluar nya adalah pemuda kita. Berikut adalah hal hal yang dapat dilakukan pemuda dalam melestarikan kebudayaannya :

·         Dalam tingkat Keluarga
Dalam tingkat keluarga, semua pemuda memiliki peranan penting karena mereka adalah tampuk harapan keluarganya. Jadi banyak hal yang dapat dilakukan seorang pemuda dalam menyelamatkan budayanya di antaranya adalah dengan cara mengenalkan budaya kepada keluarganya. Banyak yang masih berfikir bahwa kebudayaan Indonesia itu hanyalah berputar di sekitar dunia tarian saja. Padahal budaya Indonesia sangat beragam mulai dari Kuliner,Musik,Pakaian dan berbagai macam lainnya. Dengan mengenalkan mereka akan hal tersebut dapat dipastikan mereka tidak akan dengan mudah lupa akan budaya tanah air mereka sendiri.

·         Dalam tingkat Sekolah
Bentuk sistem pendidikan yang mewajibkan pendidikan kebudayaan Indonesia yang diterapkan dengan metode praktek rutin. Para generasi muda harus benar benar memperlajarinya bukan hanya dengan sekedar teori belaka. Sehingga dengan jenjang waktu pendidikan selama 15 tahun sudah pasti mereka mengerti sampai ke akar – akarnya apakah budaya Indonesia itu dan dengan cara apa mereka melestarikannya.

·         Dalam tingkat  masyarakat.
Dalam tingkat masyarakat generasi muda dapat mengadakan semacam pentas seni kebudayaan daerah secara rutin sesuai kebudayaan daerahnya masing - masing sehingga budaya seakan menjadi satu dengan darah yang mengalir dalam tubuh rakyat Indonesia.

·         Dalam tingkat pemerintahan dan kebijakan.
Diharapkan para pemuda dapat membantu pemerintah dalam menindak tegaskan pelaku pengklaiman budaya Indonesia.

2.4 KASUS
VIVAnews.com - 14 Juni 2012 - Malaysia kembali berulah. Setelah sebelumnya mengklaim beberapa kebudayaan Indonesia seperti Angklung, Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange, dan tari Pendet, kini Malaysia kembali menyebutkan bahwa salah satu tarian dari Sumatera Utara yaitu Tari Tor-tor beserta alat musik Gondang sembilan sebagai salah satu dari kebudayaan mereka. Ini dikatakan oleh Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Rais Yatim.

Seperti dilansir kantor berita Bernama di Malaysia, Ia berencana mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005. "Tarian ini akan diresmikan sebagai salah satu cabang warisan negara," kata Datuk Seri Dr. Rais Yatim seperti dikutip Bernama usai meresmikan Perhimpunan Anak-anak Mandailing.

2.5. SOLUSI
Dalam menanggapi kasus klaim tari Tor-Tor ini, pemerintah Indonesia harus segera membuat suatu Undang-Undang yang mengatur mengenai kebudayaan tradisional agar dapat melindungi aset kebudayaan tradisional milik Indonesia khususnya dalam hal ini adalah Tari Tor-Tor sehingga tidak diklaim oleh pihak lain. Dengan adanya pengukuhan didalam suatu Undang-Undang maka kebudayaan tersebut telah memiliki legitimasi hukum yang kuat.  Peran generasi muda dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan Undang-Undang kebudayaan yang telah dibentuk oleh Pemerintah tersebut.



BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat ditari kesimpulan sebagai berikut :
·         Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
·         Sebenarnya banyak hal yang dapat dilakukan pemuda dalam menanggapi setiap pengklaiman budaya yang dilakukan oleh Malaysia hanya dengan bermodal KEMAUAN.
·         Pemerintah dan masyarakat Indonesia harus solid dalam menindaktegaskan “pencurian” budaya oleh Malaysia tersebut.




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
·         Hasan, Fuad. Kapita Selekta Manifestasi Budaya Indonesia. 1984:Alumni